JAKARTA, KOMPAS.TV – Kasus terbakarnya sedan Camry di Senen, Jakarta Pusat pada Senin 7 Februari lalu mengundang banyak tanya publik.
Lewat konferensi persnya Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan ke publik, bahwa terkuak sejumlah fakta.
Mulai dari penyebab 2 orang dalam mobil tidak bisa menyelamatkan diri hingga kasus ini di SP3 atau dihentikan polisi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kedua jenazah yaitu AKP Novandi dan rekannya Sis Zahra ditemukan dalam kondisi luka bakar 100 persen.
Keduanya terjebak api karena tidak sadarkan diri, dan tidak dapat menyelamatkan diri dalam kecelakaan itu.
Baca Juga: Duka Istri AKP Novandi Arya: Sayangku, Cepat Sekali Kamu Pergi...
Fatimah Az Zahra (31), yang juga kader PSI Banjarmasin itu pun ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan jenazah ada di posisi pengemudi.
Penyelidikan kasus kecelakaan dihentikan karena Sis Zahra juga meninggal.
"Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi, maka Saudarai F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal,"ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
"Karena tersangka Saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut,"lanjutnya.
Video Editor: Faqih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.