JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap modus aplikasi Binomo, yang diduga menipu para penggunanya.
Kasus tersebut mencuat saat 8 korban melaporkan aplikasi Binomo dan sejumlah afiliator yang turut melakukan promosi, ke Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022. Para korban mengaku rugi hingga Rp3,8 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, berdasarkan keterangan para korban, modus yang digunakan Binomo beragam.
“Modusnya pun beragam salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK dan kawan-kawan melalui Youtube, Instagram, Telegram,” kata Whisnu seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Berujung Saling Lapor, Selebgram Indra Kenz Lapor Balik Korban Binomo Atas Pencemaran Nama Baik
Ia menyampaikan, pada April 2020 aplikasi Binomo pernah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban. Hal serupa juga dilakukan para afiliator di media sosial mereka.
“Dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo, binary option,” ujar Whisnu.
Para afiliator juga mengklaim aplikasi Binomo sudah mendapatkan izin dari pihak terkait sehingga legal beroperasi di Indonesia. Mereka juga kerap mengunggah profit yang mereka dapatkan saat menggunakan aplikasi Binomo.
Agar lebih meyakinkan, mereka juga mengajarkan strategi trading binary option dalam aplikasi Binomo.
Baca Juga: OJK: Bukan Trading dan Investasi, Binomo Diduga Adalah Perjudian
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss (rugi),” tutur Whisnu.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.