Kompas TV entertainment selebriti

Duduk Perkara Indra Kenz Dilaporkan ke Bareskrim: Pernah Promosikan Binomo sebagai Aplikasi Legal

Kompas.tv - 11 Februari 2022, 09:50 WIB
duduk-perkara-indra-kenz-dilaporkan-ke-bareskrim-pernah-promosikan-binomo-sebagai-aplikasi-legal
Indra Kenz melaporkan korban trading Binomo dengan pasal pencemaran nama baik. (Sumber: Instagram)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pelapor melaporkan Indra Kenz dkk terkait caranya mempromosikan Binomo.

Menurut Whisnu, Indra Kenz dkk mempromosikan Binomo sebagai aplikasi legal di Indonesia sehingga banyak yang terkecoh.

Sebab itulah, Indra Kenz dkk dilaporkan para korban atas kasus dugaan kasus penipuan.

Pasalnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengeluarkan daftar entitas investasi ilegal, termasuk didalamnya adalah Binomo.

Indra Kenz dan terlapor lainnya diduga telah menyebarkan promosi itu melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Bisnisnya Merugi, Indra Kenz Laporkan Korban Aplikasi Binomo ke Polisi

"Promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," ujar Whisnu, melansir Tribunnews, Jumat (11/2/2022).

Selain itu, Whisnu juga menjelaskan bahwa Indra Kenz dkk juga mengajarkan cara menggunakan dan strategi profit di Binomo sehingga banyak orang terkecoh.

"Bukti dalam YouTube terlapor dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," kata Whisnu.

Sebelumnya, Indra Kenz dkk telah dilaporkan oleh korban binary option Binomo ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sebabkan Kerugian Rp2,4 M, Aplikasi Binomo dan Affiliatornya Dilaporkan ke Polisi

Indra Kenz dkk diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Selain itu, terlapor juga diduga melanggar Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 



Sumber : Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x