JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim gabungan Propam Polda Metro Jaya menangkap Briptu Christy Sugiarto, polisi wanita yang telah ditetapkan buron oleh Polresta Manado Sulawesi Utara.
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Terkait penangkapan ini, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara.
Baca Juga: UPDATE! Polwan Buron Kini Tengah Diperiksa Propam Polda Sulawesi Utara, Berikut Selengkapnya
Christy diketahui telah meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Setelah dibawa ke Manado, Briptu Christy segera menjalani sidang kode etik.
Briptu Christy telah meninggalkan tugas tanpa izin 30 hari secara berturut-turut.
Setelah resmi dinyatakan desersi awal Desember, Briptu Christy kemudian dikabarkan menghilang pada Januari 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.