JAKARTA, KOMPAS.TV - Vice Managing Director Formula E Gunung Kartiko menjelaskan alasan mengapa tender pembangunan sirkuit Formula E diulang.
Ia mengatakan, tender pertama dinyatakan gagal karena penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.
"Tanggal 25 Januari, tender dinyatakan gagal dikarenakan penawaran peserta belum memenuhi persyaratan secara teknis dan harga," kata Gunung dalam siaran persnya, Kamis (10/2/22).
Baca Juga: Jakpro Bantah Pemenang Lelang Sirkuit Formula E Terencana: Tim Tender Bekerja Profesional
Mulanya, Jakpro membuka tender Formula E pada 5 Januari 2022. Pengumuman pengadaan tender disampaikan melalui situs resmi e-proc Jakpro.
Namun, pada saat tender ditutup dan diproses, tercatat hanya tiga perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya.
Seluruh peserta yang telah mengirimkan penawaran sebelumnya, diundang kembali untuk mengikuti pelaksanaan proses re-tender.
"Titik berat pada re-tender adalah memastikan komitmen kemampuan dan kesanggupan peserta atas persyaratan perseroan yang telah disempurnakan, untuk menjaga kualitas pekerjaan," ujar Gunung.
Mereka kemudian diundang untuk melakukan proses tender selama tujuh hari berturut-turut sebelum ditentukan pemenangnya.
Baca Juga: Anggota DPRD DKI: Lelang Sirkuit Formula E Sudah Diatur Sehingga Dimenangkan Jaya Konstruksi
"Penentuan pemenang tender ini adalah peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim adhoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan, dan tim Formula E," kata dia.
Tim ini dibentuk secara independen dengan keahlian dan fungsi untuk menyeimbangkan kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrastuktur lintas balap sirkuit.
Gunung menegaskan bahwa pemenangan PT Jaya Konstruksi tidak terencana.
“Sekali lagi kami tekankan, tidak ada pemenangan tender terencana. Tim adhoc tender, beserta dengan konsultan telah bekerja secara profesional dan menjalankan prinsip GCG (Good Corporate Governance),” kata Gunung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.