JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa terbebas dari tekanan politik saat menangani perkara gugatan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Politikus PKS itu mengatakan, salah satu syarat untuk menjadi hakim MK adalah negarawan.
Oleh sebab itu, ia berharap sembilan hakim MK dapat memaksimalkan sifat kenegarawanan tersebut.
"Sehingga hakim MK terbebas dari kepentingan ataupun pressure politik, dan betul-betul mengadili perkara tersebut secara objektif,” ujarnya kepada Kompas TV, Kamis(10/2/2021).
Baca Juga: Puan Ingatkan Pemerintah: Masyarakat Harus Dilibatkan Saat Buat Regulasi Turunan UU IKN
Ia mengimbau agar MK bisa mempertimbangkan pengalaman dari kasus yang sama di negara lain, seperti MK Korea Selatan yang secara berani pernah membatalkan rencana perpindahan ibukota pada 2004.
Beberapa pertimbangan MK Korea Selatan, di antaranya adalah berkaitan dengan hak referendum dan hak pembayar pajak.
“Aturan konstitusi di Indonesia dan Korea Selatan memang berbeda. Namun, ada hal yang harusnya jadi pegangan universal, bahwa masing-masing hak konstitusional rakyat dalam negara demokrasi harus dijaga dan dihormati dengan baik oleh MK," katanya.
Selain itu, lanjut Hidayat, antusiasme warga dan tokoh masyarakat menginisiasi dan menandatangani petisi, serta keberanian sejumlah tokoh bangsa mengajukan gugatan ke MK amat menggambarkan sikap konstitusional banyak warga yang tidak menyetujui pemindahan ibu kota dan UU IKN.
Baca Juga: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Faldo Maldini: Kita Bisa Promosi Gratis Ibu Kota Negara Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.