Kompas TV regional kriminal

Bos Warteg di Bekasi Ketahuan Perkosa Karyawannya, Coba Bunuh Diri saat Digeruduk Warga

Kompas.tv - 10 Februari 2022, 16:01 WIB
bos-warteg-di-bekasi-ketahuan-perkosa-karyawannya-coba-bunuh-diri-saat-digeruduk-warga
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Istimewa)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

KARAWANG, KOMPAS.TV - Seorang pengusaha warteg berinisial EW di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, nekat ingin bunuh diri saat digeruduk warga lantaran ketahuan telah memperkosa karyawannya, SYN. Korban masih di bawah umur.

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim membenarkan EW hendak bunuh diri saat didatangi warga.

"Ya pelaku sempat mau bunuh diri," kata Kompol Mustakim, Kamis (10/2/2022), dikutip dari WARTAKOTAlive.com

Mustakim menceritakan, insiden bermula saat pelaku mengetuk pintu kamar korban, Minggu (6/2/2022), sekitar pukul 05.30 WIB.

Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang.

Kemudian, pelaku langsung membekap korban dan melakukan pengancaman.

"Mulut korban disumpal dengan lap meja dan mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.

Baca juga:

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil pisau di dapur.

Sambil mengacungkan mata pisau ke arah korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.

"Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian,” ujarnya.

“Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku," kata Mustakim.

Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW.

Namun, ia mengambil kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabil ditangkap oleh warga.

Baca juga: Buntut Dugaan Perkosaan dan Penganiayaan, Nike Putus Kerja Sama dengan Mason Greenwood

"Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka,” ujarnya.

“Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," tutur Mustakim.

EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x