JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dituntut untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Tuntutan ini disampaikan oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP), Kamis (10/2/22) di Balai Kota DKI Jakarta.
"Pergub tersebut melegalkan penggusuran paksa yang tidak sesuai dengan standar HAM. Di sana ada legalitas bahwa TNI, aparat yang tidak berwenang dapat terlibat dalam penggusuran," ujar Koordinator KRMP, Charlie Albajili.
Baca Juga: Jawab Laporan LBH Jakarta, Pemprov DKI: Tidak Ada Penggusuran Paksa
Pihaknya menuntut Anies untuk mengganti Pergub tersebut dengan aturan baru yang berisi prosedur layak HAM, sehingga penggusuran paksa dapat dinyatakan melanggar hukum.
Ia mengakui, peraturan tersebut disahkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, namun, masih digunakan hingga saat ini.
"Sampai sekarang ada beberapa kasus yang memang berjalan proses penggusurannya melalui Pergub ini," katanya.
Charlie mengatakan, tuntutan ini sebelumnya sudah disuarakan berkali-kali, tetapi, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Anies.
"Ini bukan pertama kali disuarakan, sudah berkali-kali Pergub ini diminta untuk dicabut, tapi baru hari ini warga Jakarta bersepakat, cukup banyak, ada puluhan, untuk menuntut ini dicabut," katanya.
Baca Juga: Respons Anies Dapat Rapor Merah dari LBH Jakarta
Tuntutan selanjutnya, kata dia, adalah proses pembentukan peraturan baru harus dilakukan partisipatif yang melibatkan seluruh masyarakat, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan komisi terkait lainnya.
Selain itu, Charlie meminta agar penyelesaian konflik agraria di Jakarta dilaksanakan secara maksimal dan melibatkan masyarakat juga stake holder terkait.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.