JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) membantah isu yang menyebutkan bahwa pemerintah sengaja menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setiap menjelang bulan suci Ramadan.
Seperti diketahui, untuk tahun ini, 1 Ramadan diperkirakan akan jatuh pada 1 April 2022.
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menegaskan pengetatan level PPKM tidak berkaitan dengan momentum keagamaan.
"Sungguh tidak benar mengkaitkan pengetatan level PPKM dengan momentum perayaan agama tertentu," kata Abraham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).
Menurut penjelasannya, pengetatan PPKM mengacu pada data, kajian pakar, dan penilaian situasi pandemi di masing-masing daerah.
Indikator yang digunakan dalam penentuan level PPKM setiap daerah, lanjut dia, mengacu pada rekomendasi pakar dan Badan PBB mengenai Kesehatan Dunia (WHO).
"Seperti angka kasus, angka testing (pengujian), tracing (pelacakan), bed occupancy (keterisian tempat tidur), vaksin, dan lain-lain," ujarnya.
Dia juga memastikan pemerintah sangat transparan mengenai data dan kajian dalam menentukan level PPKM.
Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Dianggap Tidak Tepat, Epidemiolog Sarankan Pertegas Evaluasi Pembatasan
Abraham menegaskan, hasil penilaian situasi Covid-19 setiap kabupaten dan kota, kata dia, dapat dilihat dan diverifikasi pada situs resmi www.vaksin.kemkes.go.id.
"Di situ ada semua datanya," ucap Abraham.
Ke depan, Dia meminta masyarakat untuk tidak termakan isu-isu miring yang mengkaitkan level PPKM dengan kegiatan keagamaan.
"Sekarang adalah momentum kita untuk bersatu dan bergotong royong menghadapi gelombang Omicron," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM dengan penyesuaian level guna mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron.
Untuk di Jawa Bali, perpanjangan dan perubahan level PPKM tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat perubahan level di berbagai daerah di Jawa Bali. Adapun di antaranya yaitu Jabodetabek, Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya, yang diperketat dari PPKM level 2 menjadi level 3.
Baca Juga: Anggaran Rp 8,3 M untuk Pengadaan Mobil, KSP: Kajian Sudah Dilakukan Sejak Tahun 2018
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.