JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU) memberikan keterangan terkait hukum dan kontroversi kakbah di Metaverse.
Apalagi, usai Arab Saudi membawa Kakbah ke Metaverse Desember 2021 lalu, banyak pihak secara virtual mendatangi tempat suci umat Islam tersebut, sekaligus ada yang mengatakan bisa digunakan sebagai ibadah seperti haji, umrah atau tawaf mengelilingi kakbah.
Metaverse Kakbah ini disebut "Inisiatif Batu Hitam Virtual" di mana pengguna dapat melihat Hajar Aswad secara virtual.
Para pengguna bisa berjalan-jalan di area Masjidi Haram dan tentu saja di sekitaran Kakbah di Masjidl Haram.
Menurut Alhafiz, secara hukum Islam, haji adalah ibadah yang harus dilakukan secara langsung, serta mengikuti rukun ibadah haji. Tidak sah dilakukan virtual, walaupun itu di kakbah metaverse.
“Tidak sah haji dilakukan secara virtual. Tapi boleh dilakukan untuk li hurmati waqtil hajj atau menghormati kondisi/waktu sambil nunggu waktu pemberangkatan secara luring,” papar Alhafiz kepada KOMPAS TV, Selasa (8/2).
Baca Juga: MUI Buka Suara Terkait Kakbah Metaverse Bikinan Arab Saudi, Tak Memenuhi Syarat Ibadah Haji
Pria yang juga dosen Agama Islam di Universitas Indonesia (UI) Depok itu lantas menjelaskan, meski begitu, boleh untuk li hurmati waqtil hajj sambil nunggu waktu pemberangkatan secara luring yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) atau Kemenag.
Alhafiz lantas menjelaskan, secara hukum bisa menggunakan analogi (Qiyas) salat di dalam pesawat yang menurut mayoritas ulama tidak sah.
Khususnya para ulama mayoritas di Mazhab Syafii. Indonesia kebanyakan menggunakan mazhab Syafii dalam kehidupan sehari-sehari.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.