JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sedang diproses.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan laporan masyarakat terhadap pimpinan KPK tersebut sedang diteliti.
Namun Syamsuddin belum bisa memastikan kapan Lili Pintauli akan dipanggil untuk diperiksa.
Pemeriksaan itu tak lain soal laporan baru dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik memberi pernyataan palsu ke publik.
Baca Juga: IM 57+ Institute Minta Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebohongan Publik oleh Lili Pintauli
Sejauh ini, sambung Syamsuddin, laporan tersebut sudah diproses oleh dewas.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," ujar Syamsuddin, Rabu (9/2/2022).
Adapun desakan agar Dewas KPK memanggil Lili Pintauli diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW menilai Lili Pintauli Siregar patut dipanggil Dewas KPK karena memberi pernyataan tidak benar kepada publik saat memberikan keterangan pers pada 30 April 2021 terkait komunikasi dirinya dengan M Syahrial selaku pihak beperkara di KPK.
Baca Juga: IM 57+ Institute Minta Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebohongan Publik oleh Lili Pintauli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.