JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kehormatan Dewan DPRD DKI Jakarta mulai melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Prasetyo Edi diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Dugaan tersebut merupakan laporan dari empat wakil ketua dan tujuh fraksi di DPRD DKI.
Usai proses sidang etik, Prasetyo menjelaskan tidak ada yang salah dalam penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Baca Juga: BK: Keputusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua DPRD DKI Pekan Depan
Penjadwalan Rapat Paripurna interpelasi tersebut sudah legal dan sesuai dengan aturan. Penjadwalan rapat sudah dibahas di badan musyawarah.
Bamus bertugas untuk mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan, bisa bertambah bisa berkurang.
"Itu kan diskusi semua fraksi ada di situ di Bamus dan saya nggak keluar dari Bamus. Saya pertanyakan usulan anggota dewan di dalam Bamus untuk mempertanyaka hak dewan yaitu hak interpelasi itu," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI, Rabu (9/2/2022).
Duduk perkara pemeriksaan Prasetyo Edi ini berawal dari laporan empat wakil ketua dan tujuh fraksi di DPRD DKI.
Baca Juga: Dipanggil Badan Kehormatan Terkait Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.