Kompas TV nasional berita utama

ICW Mendesak Dewas KPK Panggil Lili Pintauli Siregar Karena Bantahannya Dianggap Bohong

Kompas.tv - 9 Februari 2022, 14:16 WIB
icw-mendesak-dewas-kpk-panggil-lili-pintauli-siregar-karena-bantahannya-dianggap-bohong
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan klarifikasi terkait isu komunikasi tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan dirinya, Jumat (30/4/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar.

ICW menilai Lili Pintauli Siregar patut dipanggil Dewas KPK karena dinilai bohong saat memberikan pernyataan kepada media April 2021 yang beritanya kemudian menyebar.

ICW mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu.”

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: IM 57+ Institute Minta Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Kebohongan Publik oleh Lili Pintauli

Menurut keterangan Kurnia itu, saat itu Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. 

Namun, tidak lama kemudian Dewan Pengawas KPK menjatuhi sanksi kepada Lili. Sanksi diberikan karena Lili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas.”

Pada pemeriksaan sebelumnya, lanjut Kurnia, Dewan Pengawas baru mengungkap adanya komunikasi Lili dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong.

Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili.” 

Bagi Kurnia, menurut keterangan tertulis itu. pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar sudah terang benderang.

Pertama, Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.” 

Baca Juga: Dewas KPK Respons Fakta Persidangan Robin Terkait Lili Pintauli: Belum Ada Perbedaan

Kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.” 

Dalam pernyataannya, Kurnia menekankan jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewas KPK segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x