JAKARTA, KOMPAS.TV - Penerapan kembali PPKM Level 3 oleh pemerintah di sejumlah daerah yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya dianggap tidak tepat.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penetapan aturan PPKM ini dilakukan berdasarkan rendahnya tracing.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," ujarnya, Senin (7/2/2022) kemarin.
Baca Juga: PPKM dan Polemik Sanksi Denda yang Tak Adil antara Tukang Bubur Tasikmalaya dan Pemilik Mal Bandung
Menanggapi diterapkannya PPKM Level 3 disejumlah wilayah, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan pemerintah tidak tepat dalam keputusan penetapan lagi pembatasan tersebut.
"Jika angka mobilitas menjadi indikator, seharusnya kita menanggulangi sejak kasusnya (infeksi) kecil," ujar Yunis dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (9/2).
"Bahkan kalau dalam penanggulangan wabah itu sejak awal, jangan artinya sudah besar (kasusnya) baru kita tanggulangi. Menurut saya Indonesia salah (penanganan)," ujarnya.
Baca Juga: WHO Prihatin 500.000 Orang Meninggal Akibat Covid-19 Sejak Varian Omicron Muncul
Yunis menyarankan sejak awal bahwa kebijakan PPKM Level 3 ini patut untuk dievaluasi penerapannya mengingat Covid-19 varian Omicron tingkat infeksinya lebih tinggi.
"Waktu kasusnya 10 ribu, evaluasi PPKM-nya, karena kita berhadapan dengan musuh yang berbeda," ujarnya.
Dia juga menyoroti dan menyarankan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan kasus infeksi dengan melakukan beberapa persen pembatasan dalam PPKM Level 3 ini.
"Upaya itu sebetulnya ada, tapi kemudian diubah. Menurut saya yang harusnya (pembatasan) 50 persen, dinaikkan (menjadi) 60 persen. Ada yang salah dengan penerapan PPKM Level 3 ini," ujarnya.
Yunis melanjutkan jumlah kasus seharusnya menjadi indikator dalam penerapan PPKM.
Baca Juga: Sakit Kepala dan Pusing Bisa Jadi Gejala Omicron, Ini Ciri-Cirinya
"Kesalahan pertama adalah pada jumlah kasus, seharusnya dinilai pada PPKM-nya. Artinya ada level baru yang diterapkan pada Covid-19 atau Omicron," ujarnya.
"Mungkin ada level 5 tetapi jumlah kasusnya berbeda. Jadi ada kasus 20, kurang dari 20-50, itu harus diubah," lanjutnya.
Diketahui penerapan PPKM Level 3 di sejumlah daerah masih membolehkan pusat perbelanjaan atau titik kerumunan dibuka dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen.
Sementara untuk tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.