JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tak kurang 37 saksi dalam upaya penyelesaian perkara dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua pada tahun 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pemeriksaan para saksi telah dilakukan sejak penyidikan sampai dengan Selasa (8/2/2022).
Sebanyak 37 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak mulai dari sipil/warga, polisi hingga TNI.
"Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 8 Februari 2022, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 37 orang yang terdiri atas enam orang sipil/warga, 13 orang dari pihak Polri dan 18 orang dari pihak TNI," kata Leonard dikutip dari Antara.
Ia menambahkan bahwa pada Senin (7/2/2022) ada tiga saksi dari pihak Polri yang diperiksa untuk menerangkan peristiwa penembakan di sekitar Polsek Paniai Timur dan Lapangan Karel Gobai.
Selain itu juga untuk menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal pada tanggal 8 Desember 2014.
Sedangkan pada Selasa, pemeriksaan kembali dilakukan dengan menghadirkan tiga saksi dari pihak Polri.
"Pemeriksaan untuk menjelaskan hasil uji balistik terhadap pengujian serpihan peluru dan jenis senjata yang digunakan unsur TNI dan Polri, serta menjelaskan peristiwa pemalangan jalan di Pondok Natal 8 Desember 2014," tutur Leonard.
Lebih lanjut Leonard mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di dua tempat yaitu Papua dan Jakarta.
Baca Juga: Peringati Hari Hak Asasi Sedunia, Presiden Jokowi: Harus Ada Keadilan, Salah Satunya Kasus Paniai
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.