JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan soal penganggaran ajang Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Prasetyo jadi pihak yang dimintai keterangan terkait dengan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang tengah diselidiki oleh KPK.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK soal Formula E
"Menyampaikan hari ini seputaran permasalahan penganggaran dari pada Formula E," kata Prasetyo usai dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2022).
Prasetyo mengatakan bahwa DPRD DKI Jakarta telah menyetujui anggaran untuk penyelenggaraan Formula E pada 2019 lalu.
Prasetyo mempunyai alasan mengapa DPRD DKI menyetujuinya karena ketika itu belum ada wabah pandemi virus corona atau Covid-19.
“Padahal 2019 tuh belum terjadi pandemi Covid-19 ya, saya pikir ini terobosan dia (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mengesahkan lah adanya Formula E," ucap Prasetyo.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI: Sumur Resapan Tak Berguna Atasi Banjir di Jakarta, Lebih Cocok untuk Ternak Lele
Namun demikian, pada tahun 2020 situasinya berubah, terjadi bencana besar yakni wabah pandemi Covid-19. Karena pandemi itulah berdampak pada pendapatan yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta.
Tapi, kondisi demikian ternyata tak menyurutkan niat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan tetap menggelar ajang balap mobil listrik tersebut.
"Tahun 2020 kan terjadi masalah besar, yaitu pandemi Covid-19 dan situasi kita sedang kekurangan pendapatan. Tapi ini memaksakan Formula E harus berjalan sampai hari ini," ujar Prasetyo.
Karena itulah, Prasetyo menyayangkan ajang Formula E yang akan tetap digelar meskipun di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini.
Baca Juga: Dipanggil BK Terkait Interpelasi Formula E Besok, Ketua DPRD DKI: Telah Saya Nantikan Sejak Lama
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.