Pasca didiskualifikasi oleh KPU, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan KPU kota Makassar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dan Gakumdu.
Sikap ini diambil setelah KPU Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar dan menyatakan tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung. Selain akan melaporkan KPU kota Makassar ke DKPP dan Gakumdu, Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari pun melakukan keberatan berjenjang ke Bawaslu Sulawesi Selatan, Bawaslu Republik Indonesia.
Langkah ini diambil setelah KPU kota Makassar menolak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar dan tetap menjalankan putusan Mahkamah Agung mencabut pencalonan keduanya.
Hingga kini pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulayasari belum menerima salinan keputusan hasil pleno KPU makassar yang mencabut pencalonan mereka di Pilkada Makassar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.