BANGLI, KOMPAS TV - Keempat tersangka penyalahgunaan narkoba ini tertunduk lesu saat digiring petugas. Mereka adalah Kadek Suardika, I Wayan Sudiana, I Gusti Ngurah Aksa Jiwita dan I Kadek Budi Utama.
Keempat tersangka diamankan di tempat berbeda di seputaran Kota Bangli, saat akan memakai barang haram tersebut.
Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 paket sabu siap pakai, dengan berat masing-masing dibawah 1 gram dan beserta alat hisap.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
#polresbangli #narkoba #bangli
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.