YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terkait penerapan PPKM level 3 di wilayahnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa pihaknya tengah membahas mengenai pembatasan wisata.
"Makanya, itu kami desain sendiri belum selesai," ujar dia menjawab pertanyaan wartawan tentang pembatasan sektor wisata, di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (8/2/2022).
Sultan juga menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda dengan saat merebaknya varian Delta beberapa waktu lalu.
"Saya kira kondisi sudah berbeda dengan saat itu (delta) mungkin bisa lebih memberikan ruang, karena Delta dengan Omicron berbeda," kata dia.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata yang Menabrak Tebing di Bukit Bego Bantul
Sultan juga menilai PPKM Level 3 kali ini tidak seketat PPKM Level 3 yang diterapkan sebelumnya.
"Ya memang level 3, ya kami baru susun karena baru tadi malam. Perlu ada waktu, penting tetap protokol kesehatan, pakai masker itu prinsip," kata Sultan,
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo menyampaikan, PPKM Level 3 segera ditindaklanjuti dengan instruksi gubernur.
Salah satu isi dari instruksi gubernur adalah sektor wisata yang termasuk dalam fasilitas umum diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Harus diikuti dengan implementasi protokol kesehatan dan secara tegas penegakkan scanning QR Code PeduliLindungi.”
“Sektor industri termasuk di dalamnya mengalami perubahan misalnya hotel maksimal 50 persen dibarengi dengan penegakan protokol kesehatan," kata dia.
Pekan lalu Dinas Pariwisata DIY telah mengirimkan surat imbauan kewaspadaan kepada industri pariwisata, desa wisata dan destinasi wisata.
"Salah satu isi surat imbauan itu untuk mengaktifkan satgas Covid di masing-masing kelompok. Kalau asosiasi punya, destinasi wisata, desa wisata juga punya, diaktifkan kembali dan diefektifkan kembali," kata dia.
Baca Juga: Sri Sultan Imbau Warga Tak Hamburkan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya, Belajar dari Kasus Tuban?
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi akan berstatus level 3 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Daerah yang dimaksud yakni Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.