Kompas TV regional berita daerah

Dapat Restorative Justice Ibu Pencuri Ponsel Dibebaskan

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 12:55 WIB
Penulis : KompasTV Jateng

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Sri Rohati warga Desa Rejosari, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, bersujud di lantai Kejaksaan Negeri Purwodadi. Ia menangis haru karena dirinya dibebaskan dari tuntutan hukum atas kasus pencurian dompet dan ponsel.

Pada pertengahan November 2021, Sri Rohati menjadi tersangka karena mencuri ponsel dan dompet. Atas perbuatannya, selama beberapa bulan pemeriksaan, Sri Rohati ditahan di Polres Grobogan. Saat perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwodadi, tim penyelidik memanggil korban, tokoh masyarakat, kepala desa dan sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan dan pertimbangan dari berbagai pihak, Kejaksaan Negeri Purwodadi memberikan retorative justice atau keadilan restorative kepada Sri Rohati. Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian dengan adil bukan pembalasan.

Sri Rohati yang memiliki tiga anak yang salah satunya masih balita, juga menjadi pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi untuk membebaskan Sri Rohati. Sri Rohati nekat mencuri dompet dan ponsel lantaran terlilit hutang. Penagih hutang yang kerap meneror di rumah membuatnya panik. Anaknya yang balita juga membutuhkan susu, sedangkan penghasilan suaminya yang bekerja sebagai pekerja kuli bangunan tidak mencukupi untuk semua kebutuhan rumah tangga.

"Sesuai dengan aturan yang ada di kita, pertama tindak pidana itu ancamannya tidak lebih dari lima tahun. Kemudian kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, yang dinikmati ibu ini adalah Rp 40 ribu. Sebenarnya justice ini juga merupakan cerminan dari budaya kita selaku orang timur, yang mudah untuk memaafkan orang lain," ujar M. Iqbal, Kajari Purwodadi.

"Hutang saya banyak. Hutangnya buat sehari-hari, buat susu anak saya. Suami saya kerja bangunan, proyek di Jogja," ucap Sri Rohati.

Sri Rohati menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Hutangnya juga sudah dibayarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwodadi.

#keadilanretorative #kejaksaannegeripurwodadi #grobogan




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x