JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum dari tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi menyebut, pihaknya batal mengajukan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan oleh salah dua kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis dan Djudju Purwanto.
Tim kuasa hukum tidak menyampaikan alasan pembatalan penangguhan penahanan tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi ke Majelis Adat Dayak: Enggak Usah Ancam-ancamlah...
"Menurut info saat ini dari Ketua Tim H Herman Kadir akan menunda dulu, oleh suatu alasan tertentu," ujar Damai Hari Lubis, yang dilansir dari kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan perundingan antara Edy dan tim kuasa hukum.
"Sementara keputusan seperti itu, tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Ya pasti dengan perundingan kuasa hukum juga dong dan yang bersangkutan pasti begitu prosedurnya," kata Djudju Purwanto.
Editor: Androw Parama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.