Kompas TV nasional sosial

Pemerintah Kaji Regulasi Jurnalisme Berkualitas, Mahfud: Boleh Menghibur Jangan Mengibul

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 12:53 WIB
pemerintah-kaji-regulasi-jurnalisme-berkualitas-mahfud-boleh-menghibur-jangan-mengibul
Menkopolhukam menyebut, pemerintah tengah mengkaji regulasi mengenai jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.(Sumber: Media Menkopolhukam)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah tengah mengkaji regulasi mengenai jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan usulan dari Dewan Pers, yang langsung mendapatkan respons dari Presiden RI Joko Widodo.

Presiden kemudian memerintahkan kementerian terkait untuk merumuskan aturan tersebut.

Baca Juga: Mahfud Ungkap 3 Jenis Ekstremisme yang Mengarah Tindakan Terorisme

"Saat ini, pemerintah tengah melakukan kajian akademis atas usulan regulasi yang disampaikan Dewan Pers tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital," kata Mahfud dalam acara peringatan Hari Pers Nasional.

Dia menambahkan, pemerintah telah menyiapkan opsi dalam kajian ini, yakni apakah dituangkan dalam bentuk Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP).

Mahfud pun telah memerintahkan jajarannya untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut.

"Saya sendiri telah memerintahkan jajaran saya untuk mengawal proses penyusunan regulasi tersebut dengan mengkoordinasikan norma hukumnya dengan Kemkominfo," lanjutnya.

Menurut Mahfud, selama ini insan pers Indonesia telah memainkan perannya sebagai lembaga yang menyajikan informasi, pendidikan, hiburan, dan juga sebagai kontrol sosial.

Baca Juga: Di Hadapan Para Ahli Thoriqoh, Mahfud MD Jelaskan Upaya Atasi Ekstremisme Beragama

Pers Indonesia, lanjut Mahfud, telah menjembatani komunikasi antara publik dan pemerintah.

Meski demikian, ia berharap media massa menghindari sensasi dalam penyediaan informasi, dan hendaknya mengedepankan kabar bernuansa kondusif bagi bangsa ini.

"Itu yang kami harapkan. Boleh karena ada fungsi pendidikan, fungsi informasi, fungsi hiburan, boleh Anda menghibur tetapi jangan mengibul," tegas dia.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x