Kompas TV bisnis kebijakan

Tahun Lalu Diskon PPN DTP Rumah 100 Persen, Tahun Ini Diberikan Diskon 50 Persen

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 11:39 WIB
tahun-lalu-diskon-ppn-dtp-rumah-100-persen-tahun-ini-diberikan-diskon-50-persen
Ilustrasi - Pemerintah Resmi Memperpanjang Insentif PPN DTP Rumah.
(Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memperpanjang diskon pajak untuk pembelian rumah baru atau insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemeritan (PPN DTP) Properti selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

“Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” kata Febrio dalam laporan resminya, Selasa (8/2/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Kelanjutan insentif PPN DTP rumah ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada 2 Februari 2022 lalu.

Namun, Febrio mengungkapkan, besaran diskon pajak perumahan yang dilanjutkan ini tetap dikurangi. Pemerintah hanya memberikan PPN DTP 2022 sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Tahun lalu, diskon pajak diberikan 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar. Sedangkan, untuk hunian dengan nilai jual Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, diskon pajaknya hanya 50 persen.

Pada tahun 2022 ini, insentif diberikan hingga kuartal III, yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak maupun unit rusun.

Baca Juga: Pemerintah Tanggung PPN Rumah Harga Rp 2-5 Miliar, Cek Insentifnya!

“Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp 2 miliar, serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar - Rp 5 miliar,” terang Febrio.

Terkait hal ini, persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak beli rumah yaitu, penyerahan terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapa/rusun siap huni.

Penguasaan rumah tapak/rusun siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai dengan paling lambat 30 September 2022.

“Rumah yang mendapat fasilitas merupakan rumah yang pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan,” jelas dia.

Bisa dipakai lebih dari sekali

Lebih lanjut, PPN DTP bisa dimanfaatkan lebih dari satu kali, karena berlaku untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Artinya, jika sudah mendapatkan insentif PPN DTP pada tahun 2021, orang tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP tahun 2022. Untuk memanfaatkannya.

Pengusaha Kena Pajak perlu mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi di kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat 31 Maret 2022.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Diskon PPN Rumah Sampai September 2022

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x