Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Wacana Pembentukan Tim Pengawas Atasi Dugaan Kartel Minyak Goreng

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 10:30 WIB
wacana-pembentukan-tim-pengawas-atasi-dugaan-kartel-minyak-goreng
Wacana pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai unsur termasuk penegak hukum dinilai dapat menjadi perangkat untuk menguak dugaan kartel minyak goreng. (Sumber: Kompas.tv/Natalia)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam upaya menguak dugaan kartel minyak goreng yang saat ini harganya meroket, muncul wacana pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai unsur termasuk penegak hukum.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam hal ini meminta, pemerintah jangan segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng.  Mengingat, perbuatan mereka dinilai telah menyengsarakan masyarakat.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dalam rilis, Selasa (8/2/2022), menyatakan, "Tim terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditengarai mempunyai jaringan luas." 

Saat ini, disebutkan Mulyanto, masih banyak laporan masyarakat bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu, pemerintah mengawasi rantai distribusi Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Berkaca dari pengalaman DMO batu bara, menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.

Bahkan bila perlu, dapat juga untuk dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.

Baca Juga: KPPU Mulai Panggil Produsen Minyak Goreng Usut Dugaan Kartel

Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir CPO.

Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (4/2/2022) mulai memanggil produsen minyak goreng guna meminta keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2), menyebutkan, "dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan." 

Deswin menjelaskan, berdasarkan kajian KPPU disimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Hal itu lantaran hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau Concentration Ratio empat perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. "Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022."

Baca Juga: YLKI Bikin Petisi, Isinya Minta KPPU Usut Kartel Minyak Goreng

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x