MANADO, KOMPAS.TV - Polresta Manado menetapkan Oknum Polwan Briptu C dalam daftar pencarian orang atau DPO dengan alasan desersi setelah menghilang selama lebih dari 30 hari.
sempat diberitakan bahwa Briptu C menjadi DPO dikarenakan menghilang akibat terkait video asusila yang diperankannya.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengatakan bahwa hal ini tidak berdasarkan fakta. Menurut Abbast Briptu C menjadi DPO dikarenakan tindakan desersi atau menghilang tanpa kabar selama lebih dari 30 hari lamanya.
Baca Juga: 30 Hari Tinggalkan Tugas, Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO dan Terancam Dipecat
Abbast menekankan bahwa Polresta Manado mengeluarkan DPO atas Briptu C tanpa ada keterkaitan dengan video asusila yang beredar yang diberitakan bahwa diduga diperankan briptu c.
Saat ini, keberadaan Briptu C terus ditelusuri dan telah dilakukan pencarian oleh Bid Propam Polda Sulut dan Polresta Manado.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.