JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah meningkatkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Terkait ha itu, ada pengetatatn aturan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Aturan makan di warung dan tempat resepsi pernikahan pun diatur.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.
Kemudian, dilarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung. Baca juga: Instruksi Menteri Dalam Negeri, DKI Jakarta Resmi Berstatus PPKM Level 3 Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut: "Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Dalam aturan tersebut, makan di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya tetap diizinkan dengan durasi dibatasi maksimal 60 menit.
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Diberlakukan di 13 Ruas Jalan Ini
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas," demikian bunyi Inmendagri tersebut.
Aturan itu juga berlaku di restoran/rumah makan dan kafe yang lokasinya berada dalam gedung/toko area terbuka, baik yang lokasinya tersendiri atau di dalam mal.
"Satu meja maksimal dua orang," demikian aturan itu.
Setiap warung makan, restoran, atau kafe juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.