JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) menjadi level 3.
Kenaikan status PPKM ini menyusul adanya kebijakan pemerintah yang memperpanjang PPKM hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tak hanya Jabodetabek, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan wilayah DIY, Bali dan Bandung Raya juga masuk dalam wilayah level 3 selama perpanjangan PPKM kali ini.
"Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers, Senin (7/2/22).
Luhut mengatakan, kenaikan level terjadi bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, namun, karena rendahnya angka tracing serta mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) RS.
Dalam Inmendagri No 9 Tahun 2022 ini, terdapat penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah terkait aturan masuk mal di wilayah PPKM level 3.
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru soal PPKM, Berlaku Mulai Hari Ini
Sementara jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Serta wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait.
"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi aturan Inmendagri dikutip Selasa.
Diketahui, sebelumnya, anak usia 12 tahun dilarang untuk masuk mal di wilayah PPKM level 3.
Namun, saat ini pemerintah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mal, dengan syarat harus sudah vaksinasi dosis pertama.
"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama," demikian bunyi aturan Inmendagri.
Sementara tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
Namun dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk.
Baca Juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.