Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Tak Bisa Tunjukkan Hasil Tes Covid, Refund Tiket KA Kini Hanya Dikembalikan 75 Persen

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 07:42 WIB
tak-bisa-tunjukkan-hasil-tes-covid-refund-tiket-ka-kini-hanya-dikembalikan-75-persen
PT KAI Daop 1 menerapkan aturan baru terkait pengembalian tiket, bagi calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan bukti hasil tes Covid-19. Yaitu Bea tiket hanya bisa dikembalikan 75 persen, dari sebelumnya 100 persen (8/2/2022). (Sumber: Dok. PT KAI )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada aturan baru terkait pengembalian dana tiket bagi calon penumpang Kereta yang gagal berangkat, karena tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, bea tiket kini hanya dikembalikan sebesar 75 persen.

"Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun," kata Eva dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Selasa (8/2/2022).

Ia mengungkapkan, tiket bisa dikembalikan 100 persen jika calon penumpang positif Covid-19. Tiket bisa dikembalikan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

Baca Juga: Sorotan Berita: Jabodetabek PPKM Level 3 hingga Bupati Langkat Jelaskan soal Kerangkeng Manusia

Begitu juga jika calon penumpang belum divaksin, maka refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

Lalu apabila calon penumpang tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Sedangkan pengembalian 75 persen dilakukan jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR. Refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

Selanjutnya pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.

Baca Juga: Alasan Jabodetabek, Bandung, Jogja, dan Bali Dinaikkan Menjadi PPKM Level 3

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x