JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membela Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Jenderal Dudung dilaporkan oleh elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) pada 28 Januari 2022.
Diketahui, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Dudung "Tuhan bukan orang Arab" di sebuah siniar yang ditayangkan di YouTube pada 30 November 2021 lalu.
Dalam siniar tersebut, Dudung bercerita terkait beragam persoalan hingga menyinggung soal pentingnya bersedekah, menolong orang, serta cara dirinya berdoa kepada Tuhan setelah salat.
"Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas.... Kalau saya berdoa setelah salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan... pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab.... Saya pakai bahasa Indonesia," kata Dudung dalam siniar tersebut.
Baca Juga: Jenderal Dudung Dilaporkan Koalisi Ulama ke Puspomad soal Pernyataan "Tuhan Bukan Orang Arab"
Menag Yaqut menyebut penggunaan bahasa Indonesia saat berdoa merupakan pilihan yang bersangkutan dan meminta masyarakat agar tidak memperdebatkannya.
"Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh. Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik (Sang Pencipta). Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statement itu," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/2/2022).
Baca Juga: Klarifikasi Jenderal Dudung untuk 'Tuhan kita bukan orang Arab'
Yaqut mengatakan umat Islam diperbolehkan menggunakan bahasa apa pun, termasuk Bahasa Indonesia saat berdoa setelah salat.
Pernyataan Jenderal Dudung, kata Yaqut, konteksnya adalah pilihan dan cara berkomunikasi dengan Tuhan dan bukan bermaksud memosisikan Allah sebagai makhluk.
Sementara perihal pernyataan "Karena Tuhan kita itu bukan orang Arab", menurut dia, tidak berdiri sendiri, tapi bermakna penegasan setelah kalimat ‘Pakai bahasa Indonesia saja’.
Menag mengajak semua pihak untuk mengedepankan proses klarifikasi (tabayyun) ketika melihat persoalan yang dinilai ambigu (bermakna ganda).
Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.