JAKARTA, KOMPAS.TV – I Gede Ari Astina alias Jerinx meminta pihak kepolisian untuk merilis foto Adam Deni pakai rompi oranye.
Untuk diketahui, Adam Deni ini berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana meng-upload atau mengunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa seizin pemilik, Senin (1/2/2022).
Pegiat media sosial tersebut ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Jati Asih, Bekasi.
Baca Juga: Sempat Menolak, Dokter Tirta Dipastikan Jadi Saksi dari Pihak Jerinx, Kuasa Hukum Bilang Begini
Penangkapan Adam Deni bermula dari laporan seseorang berinisial SYD pada 27 Januari 2022. Sebelum Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, pihak kepolisian sudah memeriksa 12 saksi.
Adam Deni kemudian ditahan di Rutan Bareskrim dan harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 2 Februari 2022.
Mengetahui rivalnya berstatus tersangka, Jerinx meminta pihak kepolisian untuk merilis foto Adam Deni Pakai rompi oranye.
Permintaan tersebut diungkapkan suami Nora Alexandra usai menjalani sidang kasus pengancaman elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
“Saya memohon kepada kepolisian agar segera merilis foto Adam Deni memakai rompi orange, terima kasih,” kata Jerinx, mengutip Wartakota, Senin.
Baca Juga: Minta Netizen Berhenti Membully Nora Alexandra, Jerinx: Hidupnya Sudah Berat
Sebagaimana diketahui, Jerinx kini berstatus sebagai terdakwa atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni itu. Kasus tersebut kini masih bergulir di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, Dokter Tirta kabarnya dipastikan bakal hadir di persidangan selanjutnya sebagai saksi dari pihak Jerinx.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah menemui Dokter Tirta dan meminta bantuannya secara baik-baik.
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.