JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat menetapkan kenaikan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek menjadi PPKM Level 3.
Hal ini disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers, Senin (7/2/22).
"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Luhut mengatakan, kenaikan level terjadi bukan karena tingginya kasus Covid-19 di wilayah-wilayah tersebut, namun, karena rendahnya angka tracing.
Baca Juga: Menko Luhut : Penganjur Tolak Vaksin Bertanggungjawab Kalau Ada yang Meninggal
Selain itu, Bali juga naik status ke PPKM Level 3. Luhut mengatakan, ketentuan lengkap mengenai PPKM akan diatur dalam Inmendagri.
"Bali juga naik ke level 3, salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat," ujar Luhut.
Luhut menegaskan, kebijakan PPKM yang diambil tetap menguti level asesmen yang telah disesuaikan termasuk cakupan kapasitas rawat inap.
Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan varian Omicron yang menyebabkan kenaikan kasus yang signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Termasuk kesiapan peningkatan fasilitas kesehatan hingga kapasitas tempat tidur untuk pasien Covid-19.
Baca Juga: Evakuasi Pasien Covid-19 Naik 9 Kali Lipat, Jakarta Bersiap Rem Darurat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.