KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Dewan DPR RI memastikan kasus Arteria Dahlan akan dilanjutkan ke rapat pimpinan DPR.
Proses masih terhambat karena kantor MKD terkena lockdown untuk sementara waktu.
Anggota MKD fraksi PKB Maman Imanul Haq menyebut, aduan dari masyarakat Penutur Bahasa Sunda terkait pernyataan Arteria Dahlan akan berlanjut ke tingkat rapat pimpinan dan rapat anggota.
Baca Juga: Disebut Punya Hak Imunitas, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dihentikan
MKD akan meminta keterangan Arteria terkait kasus penggunaan bahasa Sunda di rapat DPR.
MKD mengklaim, Arteria bersedia untuk melakukan pemeriksaan terkait pernyataannya soal penggunaan bahasa Sunda saat rapat bersama Jaksa Agung.
Polda Metro Jaya menyatakan, bahwa anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak bisa dipidana atas pernyataannya terkait bahasa Sunda dalam rapat bersama Jaksa Agung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, alasan pihak kepolisian tak bisa memidanakannya karena politikus PDIP itu mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR.
Selain itu dalam pemeriksaan polisi sejumlah ahli bahasa, pidana dan hukum informasi transaksi elektronik, menilai pernyataan Arteria Dahlan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
Polisi menyebut, jika ada yang merasa dirugikan atas pernyataan Arteria Dahlan hanya bisa dilaporkan ke Mahkamah Kehormantan Dewan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.