JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi turis asing, khususnya di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) via Batam serta Bintan.
Namun, pelancong dari luar negeri yang hendak berlibur di Indonesia wajib memiliki visa B211A untuk kunjungan wisata.
Pemberlakuan syarat tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung program warm up vacation yang sedang digencarkan di Bali.
Adapun, untuk mendapatkan visa B211A itu, warga negara asing (WNA) perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat permohonannya.
Baca Juga: 4 Februari 2022, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Internasional di Bali
Berikut dokumen untuk permohonan visa B211A:
Melalui keterangan resmi, Jumat (4/2/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Amran Aris pun menjelaskan bahwa visa B211A memiliki masa berlaku selama 60 hari.
Tapi, lanjut Amran, WNA bisa memperpanjang durasi dari visa B211A hingga maksimal enam bulan sejak masa berlakunya habis.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," kata Amran dikutip adri Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).
Baca Juga: Cek Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional Selama PPKM hingga 7 Februari
Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Muhammad Fijar Sulistyo mengungkapkan, WNA yang mengajukan permohonan visa B211A akan dikenakan sejumlah biaya.
Mulai dari biaya utamanya yang senilai USD 50 atau sekitar Rp 719.633, serta ongkos sebesar Rp 200.000 untuk penjaminnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.