Kompas TV nasional wisata

Turis Asing Wajib Punya Visa B211A untuk Masuk ke Bali dan Kepri, Ini Syarat dan Alur Permohonannya

Kompas.tv - 5 Februari 2022, 18:57 WIB
turis-asing-wajib-punya-visa-b211a-untuk-masuk-ke-bali-dan-kepri-ini-syarat-dan-alur-permohonannya
Ilustrasi pintu masuk Indonesia untuk kedatangan wisatawan mancanegara. Kini, para pelancong asing wajib memiliki visa B211A untuk kunjungan wisata agar bisa masuk ke Indonesia. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali membuka pintu masuk Indonesia bagi turis asing, khususnya di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) via Batam serta Bintan.

Namun, pelancong dari luar negeri yang hendak berlibur di Indonesia wajib memiliki visa B211A untuk kunjungan wisata.

Pemberlakuan syarat tersebut menjadi salah satu upaya untuk mendukung program warm up vacation yang sedang digencarkan di Bali.

Adapun, untuk mendapatkan visa B211A itu, warga negara asing (WNA) perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat permohonannya.

Baca Juga: 4 Februari 2022, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Internasional di Bali

Permohonan Visa B211A

Berikut dokumen untuk permohonan visa B211A:

  • Paspor yang sah dan masih berlaku, setidaknya dalam rentang waktu enam bulan ke depan
  • Surat penjaminan dari penjamin
  • Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia, bisa berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito selama tiga bulan terakhir
  • Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara USD 2.000 atau sekitar Rp 28,7 juta
  • Tiket kembali atau terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
  • Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (dua kali)
  • Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
  • Bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau perjalanan, yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan. Namun, bisa juga dengan surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia

Melalui keterangan resmi, Jumat (4/2/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Amran Aris pun menjelaskan bahwa visa B211A memiliki masa berlaku selama 60 hari.

Tapi, lanjut Amran, WNA bisa memperpanjang durasi dari visa B211A hingga maksimal enam bulan sejak masa berlakunya habis.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," kata Amran dikutip adri Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca Juga: Cek Daftar Pintu Masuk Kedatangan Internasional Selama PPKM hingga 7 Februari

Alur Mengurus Visa B211A

  1. Penjamin, bisa dari pihak korporasi biro perjalanan wisata atau hotel, mendaftarkan diri sebagai penjamin di laman visa-online.imigrasi.go.id
  2. Setelah disetujui oleh tim verifikator, penjamin lantas mengajukan permohonan visa B211A dengan mengunggah sejumlah berkas persyaratannya
  3. Petugas memverifikasi berkas persyaratan selama tiga hari kerja
  4. Visa elektronik yang disetujui akan dikirim melalui email penjamin dan WNA, sehingga WNA bisa langsung terbang ke Indonesia

Biaya Permohonan Visa B211A

Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Muhammad Fijar Sulistyo mengungkapkan, WNA yang mengajukan permohonan visa B211A akan dikenakan sejumlah biaya.

Mulai dari biaya utamanya yang senilai USD 50 atau sekitar Rp 719.633, serta ongkos sebesar Rp 200.000 untuk penjaminnya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x