GORONTALO, KOMPAS TV - Ditreskrimum Polda Gorontalo bekerja sama dengan Satreskrim Polres Gorontalo menggerebek pelaku DP pengedar uang palsu di rumah kontrakannya di Kota Gorontalo pada Kamis Malam.
Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan uang palsu siap edar sebanyak 19 juta rupiah dengan pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah.
Selain DP, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernisial J-A-L dan mengamankan perangkat komputer digunakan untuk membuat uang palsu.
Polisi menyebut kedua pelaku ini membuat dan mengedarkan uang palsu sejak awal Januari 2022.
Uang palsu ini telah diedarkan di 64 TKP di wilayah Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo.
Dalam menjalankan aksinya pelaku menyasar pedagang lanjut usia yang tak lagi mampu untuk membedakan uang palsu dengan asli.
Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 36 ayat 123 tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#uangpalsu #pelakuditangkap #gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.