Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina telah mengajukan kejahatan perang yang dilakukan Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional.
Laporan yang dibawa pemerintah Palestina yakni tindakan Israel membangun permukiman di tanah Palestina.
Keputusan ini dilakukan Palestina setelah pemindahan kantor Dubes Amerika Serikat ke Jerusalem pada Senin (14/5).
Pelaporan ini diprediksi akan membuat panas lagi hubungan Israel dan Palestina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.