SIMALUNGUN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun memberikan vonis hukuman seumur hidup kepada dua orang terdakwa pembunuhan jurnalis media online Marasalem Harahap. Kamis (3/4)
Sidang beragendakan putusan ini berlangsung secara virtual dihadiri seluruh peserta sidang, terdakwa yang hadir dalam persidangan antara lain Sugito pemilik tempat hiburan malam sebagai orang yang merencanakan pembunuhan, dan Yudi Fernando Pangaribuan selaku karyawan tempat hiburan malam sebagai salah seorang eksekutor. Sedangkan oknum TNI eksekutor penembakan terhadap korban telah meninggal dunia.
Kedua terdakwa dengan berkas terpisah ini divonis majelis dengan pidana penjara selama seumur hidup. keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana, serta tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. sedangkan hal meringankan terdakwa antara lain sopan dalam menjalani persidangan dan terdakwa sugito telah berusia lanjut.
Setelah putusan dari hakim kedua terdakwa tertunduk lemas, penasehat hukum terdakwa memilih banding. sedangkan jaksa penuntut umum dapat menerima putusan hakim, sesuai dengan tuntutan mereka.
dalam sidang putusan ini belasan jurnalis dan istri korban turut menyaksikan jalannya persidangan. (*)
#simalungun #marsalemharahap #jurnalis #pembunuhan #pengadilan#vonis #sumaterautara #beritasumut #seumurhidup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.