BANJAR, KOMPAS.TV - Aktor utama kasus pemalsuan sertifikat tanah di Kertak Hanyar, Muhammad Irfan, akhirnya dibekuk petugas gabungan dari Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Utara, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Barito Kuala, kamis (3/2/2022) dinihari.
Baca Juga: Disperdagin Dapati Stok Minyak Goreng Menipis dan Gula Kosong Saat Sidak Ritel Modern di Banjarmasin
Muhammad Irfan asal kota Amuntai, menjadi buron sejak tahun 2016, setelah amar putusan Mahkamah Agung memutuskannya terpidana dengan hukuman penjara dua setengah tahun.
Dalam aksinya, Muhammad Irfan, telah memalsukan lima sertifikat tanah dan menimbulkan kerugian bagi korbannya sebesar Rp.13.5 Miliar.
“Di awal terdakwa telah diputus dengan terbukti bersalah memakai surat palsu dan atau yang dipalsukan, dengan membawa kerugian bersama-sama, kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun enam bulan,” ucap Kajari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto.
Baca Juga: Hadapi Kelangkaan Minyak Goreng, Disdag Kalsel Lakukan Operasi Pasar Murah
Muhammad Irfan, terbukti memalsukan sertifikat tanah bersama seorang rekannya, inisial RB.
RB, setelah amar putusan langsung menjalani hukuman, dan kini telah bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.