Kompas TV nasional peristiwa

Perhimpunan Guru Kritik Surat Edaran Nadiem Soal PTM: Tidak Tegas

Kompas.tv - 3 Februari 2022, 15:54 WIB
perhimpunan-guru-kritik-surat-edaran-nadiem-soal-ptm-tidak-tegas
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Sumber: Kompastv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengkritik Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No. 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Satriwan menilai SE tersebut tidak tegas. 

"Itu tidak tegas, karena ada kata "dapat" untuk PPKM Level 2 itu kan ada kata dapat. Justru kata "dapat" itu bentuk ketidaktegasan," katanya saat dihubungi, Kamis (3/2/2022). 

Ia menegaskan, pihak guru tetap meminta untuk menghentikan dulu sementara PTM di Jakarta dan juga wilayah aglomerasi. Termasuk di daerah yang positivity ratenya sudah di atas 5 persen. 

"Karena rekomendasi WHO dua tahun lalu kan PTM belum bisa dibuka kalau positivity rate masih di atas 5 persen," katanya. 

Baca Juga: Perhimpunan Guru Dukung Anies Hentikan PTM 100 Persen

Diketahui, pada SE tersebut, Kemendikbudristek menetapkan bahwa sekolah di daerah-daerah berstatus PPKM level 2 dapat menjalankan PTM 50 persen.

Surat itu diteken langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim pada Rabu, 2 Februari 2022. 

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Nadiem dalam SE.

SE tersebut juga menegaskan, PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Daerah PPKM Level 2 Boleh Gelar PTM 50 Persen

Begitu juga dengan penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri.

Lebih lanjut, Nadiem menuliskan, orang tua memiliki kewenangan untuk mengizinkan anaknya melakukan PTM terbatas.

“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x