Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temanggung menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5).
Dalam surat dakwaan, Syafrudin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun.
Dakwaan ini terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI.
Terkait dakwaan ini, terdakwa Syafrudin akan menyampaikan eksepsi pada Senin (21/5).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.