JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah berencana menyiapkan kompensasi untuk jenis BBM Premium yang digunakan sebagai campuran penghasil Pertalite.
Hal itu disebabkan harga keekonomian Pertalite menembus level di atas Rp10 ribu per liter, akibat pergerakan harga minyak dunia yang terus menguat.
Harga tersebut, menurut Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna, lebih tinggi ketimbang harga jual Pertalite saat ini yang sebesar Rp 7.250 per liter.
Baca Juga: Kepala BKF Kementerian Keuangan: Tak Ada Penghapusan Premium Pertalite
Dengan pemberian kompensasi tersebut, harga Pertalite tidak akan naik dalam kurun waktu lima hingga enam bulan mendatang..
"Pertalite sekarang Rp 7.250 per liter. Jadi dalam waktu akan datang 5 bulan sampai 6 bulan tidak akan naik. Jadi (masyarakat) akan beli harga segitu," ungkap Montty dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).
Selain itu, pemberian kompensasi ini juga demi menjaga kondisi Pertamina agar tidak mengalami kerugian.
Ke depannya, lannjut dia, Pertalite direncanakan akan menggantikan Premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dengan demikian, bakal ada penetapan terkait kuota penyaluran dan wilayah distribusi.
"Jadi nanti harga ecerannya ditetapkan, volume ditetapkan, wilayah ditetapkan. Kalau dalam hal tertentu selisih antara biaya produksi, distribusi dengan harga jual eceran akan dikompensasi oleh pemerintah," pungkas Montty.
Baca Juga: Pengamat: Pertamina Harus Cermat Menghitung Penghapusan Pertalite
Kontan.co.id mencatat, pemerintah memastikan pemberian subsidi untuk Premium yang digunakan dalam pencampuran untuk produk Pertalite.
Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 21B ayat 1 Perpres 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar yang berbunyi Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha Penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.