JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa,1 Februari 2022 malam.
Adam Deni ditangkap terkai dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Adam Deni pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri Tanggapi Tudingan Edy Mulyadi Soal Sebut Dirinya Dibidik!
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap atas laporan polisi yang dilayangkan oleh seseorang berinisial SYD.
SYD melaporkan Adam Deni atas dugaan tindak pidana melakukan pengunggahan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak atau illegal akses.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.