JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia, yang sebelumnya tujuh hari, kini menjadi lima hari.
Kendati demikian, tidak semuanya dapat menjalani karantina lima hari, hal ini dikarenakan terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Karantina lima hari ini, diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Kasatgas ini sudah efektif berlaku pada 1 Februari 2022 sampai waktu yang ditentukan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal karantina lima hari bagi PPLN yang tiba di Indonesia, KOMPAS.TV telah merangkumnya melalui SE No 4 Tahun 2022. Simak ulasannya berikut ini.
Ketentuan pengurangan sistem karantina tak hanya berlaku warga negara Indonesia (WNI) saja, melainkan warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia sebagai PPLN juga dapat mendapatkan pengurangan waktu karantina.
Mengutip dari SE Kasatgas No 4 Tahun 2022, terdapat syarat yang harus dipenuhi bagi PPLN yang hendak menjalani proses karantina selama lima hari.
Syaratnya WNI maupun WNA yang datang ke Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau 2 dosis vaksinasi.
Baca Juga: Komisi IX DPR: Alur Karantina PPLN Belum Tersosialisasi dengan Sederhana dan Jelas
"Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima dosis lengkap," demikian bunyi SE No 4 Tahun 2022, yang dikutip Rabu (2/2/2022).
Sementara bagi PPLN yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama, tetap harus menjalani karantina 7 hari.
"Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalaan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama," lanjut tulisan SE tersebut.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah juga menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria.
Adapun yang masuk kriteria ini yakni Pekerja Migran lndonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Kemudian Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sementara bagi WNI di luar kriteria di atas, diwajibkan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
"Bagi WNA diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung sendiri," bunyi SE tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Pangkas Waktu Karantina Perjalanan Luar Negeri di Tengah Lonjakan Omicron
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.