JAKARTA, KOMPAS.TV- Garuda Indonesia menyatakan, proses PKPU yang kini sedang dijalani oleh Garuda bersama segenap pemangku kepentingan, bukanlah proses kebangkrutan atau kepailitan. Melainkan proses restrukturisasi yang dijalankan dalam koridor hukum sesuai mekanisme PKPU.
Garuda juga hingga saat ini belum memiliki agenda pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan, berkenaan dengan penyesuaian jumlah karyawan.
"Garuda Indonesia hingga hari ini masih terus berfokus untuk menjalani proses PKPU, guna memperoleh kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha dengan para kreditur," kata Dirut Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam siaran persnya Rabu (2/2/2022).
Baca Juga: Status PKPU Diperpanjang, Begini Komentar Dirut Garuda Indonesia
Dalam proses PKPU ini, Garuda Indonesia terus menjalin komunikasi yang intensif bersama seluruh kreditur. Selamam proses PKPU berlangsung, Garuda juga telah mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah kreditur, termasuk lessor pesawat dalam proses negosiasi guna mencapai kesepakatan terbaik untuk penyelesaian kewajiban usaha.
Irfan menyampaikan, Garuda terus berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan para karyawan di masa penuh tantangan ini.
Selaras dengan rencana dan upaya-upaya Garuda untuk menjadi entitas bisnis yang kuat di masa mendatang.
"Seluruh kebijakan dan keputusan ketenagakerjaan yang telah ditempuh Garuda, tentunya mengacu pada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan komunikasi konstruktif yang kami kedepankan bersama karyawan," ujar Irfan.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal, termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Umrah Langsung Jakarta-Madinah
Garuda juga terus mengakselerasikan kinerja bisnisnya dengan memaksimalkan potensi pendapatan, melalui perluasan jaringan penerbangan kargo internasional hingga kerjasama korporasi dan retail.
Sebelumnya, beredar kabar Garuda dan PT AirAsia Indonesia Tbk akan bertemu dengan pihak Kemnaker. Pertemuan itu terkait ancaman bangkrut dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat terdampak pandemi.
Selain Garuda, AirAsia Indonesia juga tengah dilanda masalah keuangan hingga berdampak pada masalah ketenagakerjaan.
Baca Juga: Erick Thohir: Garuda Suka Beli Pesawat Sebelum Tentukan Rute Penerbangan
Menurut Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), manajemen Garuda Indonesia sudah memutus kerja sekitar 1.000 karyawan darat atau non crew mereka selama pandemi Covid-19. Pemutusan hubungan kerja itu dilakukan lewat skema program pensiun dini.
Tahun lalu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkap terkait rencana efisiensi karyawan Garuda. Dalam rapat kerja dengan DPR, Selasa (9/11/2021), Kartika meminta dukungan dewan untuk mendorong upaya restrukturisasi finansial dan operasional yang tengah dilakukan perseroan.
Lewat bahan paparannya, Garuda akan mengoptimalkan route network perseroan yang efektif mendatangkan keuntungan signifikan bagi perseroan.
Selain itu, Garuda Indonesia juga berencana untuk melakukan pengurangan jumlah karyawan mereka lewat skema pensiun dini dan program lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.