TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap tiga orang terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Salah satu di antaranya berinisial ARG yang diketahui merupakan ajudan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad.
ARG merupakan anggota Satuan Brimob Polda Kepulauan Riau yang ditugaskan sebagai bagian dari protokoler Gubernur Kepri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Kepulauan Riau Hasan membenarkan adanya ajudan pribadi Gubernur Kepri yang ditangkap lantaran kasus narkoba.
Baca Juga: Miliki 6,7 Kg Sabu, Anggota Brimob Sekaligus Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap
"Sudah saya cek. Berita tiga orang yang diamankan polisi terkait narkoba tersebut tidak semuanya pengawal pribadi gubernur. Salah satunya diduga pengawal pribadi gubernur," ujar Hasan saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Hasan menambahkan, penangkapan ARG tidak ada hubungannya dengan Gubernur Kepri.
Sejak awal, sambung Hasan, Pemprov Kepri sudah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh bersama.
Gubernur juga mengapresiasi kepolisian dalam mengungkap kepemilikan narkoba yang menyeret nama ARG dan meminta agar kasus dapat diusut hingga tuntas.
Baca Juga: Polisi Tangkap Selebgram Zainnatu Sundus saat Pakai Sabu Bareng Pacar
Gubernur Ansar, sambung Hasan, menegaskan tidak berkompromi dengan narkoba dan bakal menindak pihak yang ikut terlibat.
"Sejak awal kita semua sudah berkomitmen bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Maka kita harus mencegah peredarannya. Tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat harus ditindak. Dan pihak polisi telah melakukan hal itu," ujar Hasan.
Sebelumnya, ARG bersama dua pihak lain ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Anggota Brimob berinisial ARG itu ditangkap lantaran kepemilikan sabu seberat 6,7 kilogram. ARG merupakan anggota aktif yang bertugas menjadi pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Baca Juga: Narkoba Kian Marak! Polres Metro Kepulauan Seribu Sita 5 Kilogram Sabu di Kampung Bahari Jakarta
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di dua lokasi berbeda yakni Tanjungpinang dan Bintan, terhadap dua rekan tersangka lainnya, inisial M dan DTP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.