SORONG, KOMPAS.TV - Sebanyak 51 minuman keras bermerek dan jenis lokal ilegal disita Satuan Narkoba Polres Sorong. Puluhan minuman keras ini di dapat dari razia pada sejumlah tempat penjual minuman keras tak berizin.
51 minuman keras ini terdiri dari 29 minuman keras jenis cap tikus dan 22 botol minuman keras bermerek. Satuan narkoba langsung menyita minuman keras ini untuk penyelidikan lebih lanjut.
Razia minuman keras ini dilaksanakan mengingat tingkat tindakan kriminal yang terjadi di kabupaten Sorong, hampir sebagian besar dipengaruhi minuman keras.
Aparat kepolisian berharap agar masyarakat dapat melaporkan sejumlah tempat yang dicurigai menjual minuman keras tanpa izin, agar nantinya dapat diproses secara hukum.
#SorongPapuaBarat #MirasIlegal #RaziaMinumanKeras
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.