JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerapkan pembatasan perjalanan penumpang internasional di sejumlah titik selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 7 Februari 2022 mendatang.
Pintu masuk kedatangan internasional merujuk pada Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali bisa melalui beberapa akses.
Baca Juga: 4 Februari 2022, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk Internasional di Bali
Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron yang meningkat.
Ini beberapa akses pintu masuk kedatangan internasional yang bisa dilalui perjalanan laut hingga udara.
Baca Juga: Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Level 2 Saat Kasus Harian Covid-19 Tembus 5.000
Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Evaluasi PPKM dari Kalimantan, Ini 4 Arahannya
Terdapat dua titik pintu masuk perjalanan internasional melalui perjalanan laut yakni Bali dan Kepulauan Riau.
Pintu masuk ini bisa diakses menggunakan kapal pesiar atau kapal layar.
Terkait aturan karantina, pemerintah telah memangkas menjadi 5 hari yang awalnya 7 hari.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (1/2/2022) karantina lima hari ini tentu saja bersyarat, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.