JAKARTA, KOMPAS.TV- Azis Syamsuddin, terdakwa kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengatakan akan menjadi Advokat dan Dosen setelah perkaranya selesai.
Demikian Azis Syamsuddin menyampaikan dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).
“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain, saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” kata Azis Syamsuddin.
Dalam pledoinya, Azis mengaku dirinya telah berdiskusi dengan keluarga untuk tidak melanjutkan kariernya di dunia politik sebagai politisi.
“Saya juga telah berdiskusi kepada keluarga saya, Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” ucap Azis.
Baca Juga: Curhat Azis Syamsuddin Saat Sidang: Dari Tinggal di Rumah Susun Tanah Abang hingga Sering Diplonco
Di persidangan, Azis juga menyampaikan harapannya agar Hakim dapat memutuskan dirinya tidak bersalah sebagaimana tuduhan dan tututan Jaksa Penuntut Umum.
“Semoga keyakinan Majelis Hakim Yang Mulia dapat memutus perkara saya dengan membebaskan saya dari segala tuntutan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Tak hanya itu, Azis juga berjanji ke depan dirinya akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Saya akan melanjutkan ujian dalam kehidupan saya ini yang sampai saat ini sebagai kesempatan saya untuk mengintrospeksi dan memperbaiki diri saya sehingga saya dapat menjadi Azis Syamsuddin yang lebih baik tentunya kelak,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.