JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga Senin, 7 Februari 2022.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Meskipun diperpanjang, bioskop tetap diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada wilayah PPKM level 3.
"Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi aturan Inmendagri dikutip Selasa (1/2/2022).
Kendati demikian, dalam aturan baru tersebut anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke bioskop.
Sementara, itu wilayah PPKM level 1 dan 2, kapasitas masimal pengunjung bioskop ditingkatkan menjadi 70 persen dan anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
Baca Juga: Aturan Nonton Bioskop di Wilayah PPKM level 1-2 Jawa dan Bali: Kapasitas 70%, Anak-Anak Boleh Masuk
Selain itu, restoran atau rumah makan serta kafe yang berada di area bioskop wilayah PPKM level 2 dan 3 diizinkan untuk menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sedangkan, waktu makan di tempat dibatasi maksimal 60 menit.
Sementara itu, pada wilayah PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Diberitakan sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa dalam penilaian level PPKM kali ini, pemerintah pusat mengubah sejumlah indikator seperti indikator vaksinasi untuk masuk level 1 dan 2 yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.
"Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten/kota yang masih tertinggal. Saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen," ucapnya.
Selain itu, pemerintah pusat juga akan melihat kondisi keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 setiap daerah.
Pemerintah daerah diminta untuk memilah-milah pasien. Yang bergejala ringan atau tanpa gejala, kata Luhut, sebaiknya cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat isolasi terpusat.
Rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang hingga kritis saja.
"Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit sehingga asesmen level-nya juga berada di kondisi yang cukup baik," jelas Luhut.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini 3 Wilayah Luar Jawa Bali yang Berstatus PPKM Level 3
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.