JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis menjelaskan tim kuasa hukum Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahananan.
Hal ini sebagai buntut dari Edy Mulyadi yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian soal dirinya menyebut lokasi IKN sebagai tempat jin buang anak. Edy Mulyadi ditahan usai diperiksa di Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sayangkan Status Tersangka Edy Mulyadi, Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Rencana pengajuan penangguhan penahanan ini disampaikan oleh Damai Hari Lubis melalui pernyataan tertulis.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku (KUHAP),” tulis Damai Hari Lubis (1/2/2022).
Selain itu, tim kuasa hukum menyayangkan penahanan terhadap kliennya.
Video Editor: Androw Parama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.