YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga atau hak reduksi tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk sejumlah kelompok pelanggan.
Sejumlah kelompok pelanggan yang mendapatkan potongan harga tersebut di antaranya lansia yang berusia 60 tahun atau lebih, anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
Khusus bagi Lansia, besaran potongan harga yang ditetapkan oleh KAI adalah 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus melaui keterangan tertulis di laman resmi PT KAI, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Jelang Imlek, Jumlah Penumpang Kereta Api Meningkat Hingga Mencapai 16.000 Orang!
Sementara besaran potongan harga dan syarat bagi pelanggan KAI kelompok lain dapat dilihat pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI.
Dilansir laman resmi PT KAI, berikut persyaratan dan besaran potongan harga untuk sejumlah kelompok pelanggan:
Potongan 50 persen pada Selasa hingga Kamis, kecuali hari besar atau hari libur nasional, berlaku untuk kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
Potongan 30 persen pada Jumat hingga Senin, kecuali hari besar atau hari libur nasional, berlaku untuk Kelas Ekonomi, Bisnis, dan Eksekutif.
Potongan 25 persen untuk Kelas Eksekutif.
Potongan 50 persen untuk Kelas Bisnis dan Ekonomi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.